Bimbingan dan Konseling adalah proses interaksi antara konselor dengan konseli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka untuk membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi dirinya atau pun memecahkan permasalahan yang dialaminya. Bimbingan dan Konseling juga dapat didefinisikan sebagai upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor untuk memfasilitasi perkembangan konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
Asas
Bimbingan dan Konseling
Dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling, layanan yang diberikan oleh konselor terhadap konseli harus didasari
oleh asas-asas sebagai berikut.
Asas Kerahasiaan
Asas Kerahasiaan adalah asas yang
menuntut konselor merahasiakan data atau informasi yang diberikan konseli agar
tidak diketahui orang lain dan data atau informasi hanya boleh disebarluaskan
berdasarkan persetujuan konseli yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asas Kesukarelaan
Asas Kesukarelaan adalah asas yang
menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan antara konselor dengan konseli dalam
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan.
Asas Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah asas yang
menghendaki agar konselor dan konseli bersikap terbuka dan tidak berpura-pura,
baik dalam memberikan keterangan maupun dalam menerima berbagai informasi dari
luar yang berguna bagi pengembangandirinya
Asas Kegiatan
Asas Kegiatan adalah asas menghendaki
agar konselor dan konseli berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan dalam
layanan bimbingan dan konseling.
Asas Kemandirian
Asas Kemandirian adalah asas yang
menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu konseli diharapkan
menjadi mandiri secara pribadi, sosial, belajar, dan karier, dengan ciri-ciri
mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan,
serta mewujudkan diri sendiri
Asas Kekinian
Asas Kekinian adalah asas yang
menghendaki permasalahan yang dihadapi konseli terjadi saat sekarang. Kondisi
masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan
dengan apa yang ada dan diperbuat konseli pada saat sekarang.
Asas Kedinamisan
Asas Kedinamisan adalah asas yang
menghendaki agar isi layanan hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan
terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya
dari waktu ke waktu.
Asas Keterpaduan
Asas Keterpaduan adalah asas yang
menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan dapat saling
menunjang, harmonis, dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama atau kolaborasi
dengan berbagai pihak yang terkait menjadi perlu dilaksanakan.
Asas Kenormatifan
Asas Kenormatifan adalah asas yang
menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma
yang berlaku.
Asas Keahlian
Asas Keahlian adalah asas yang
menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar
kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, konselor atau pihak yang dipercaya
memberikan layanan hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan
konseling. Profesionalitas konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan
jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan dalam penegakan
kode etik bimbingan dan konseling.
Asas Alih Tangan Kasus
Asas Alih Tangan Kasus adalah asas yang
menghendaki agar konselor yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan
dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli kiranya
dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Konselor dapat menerima
alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian
pula, sebaliknya konselor, dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang
lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar
sekolah.
Asas Tut Wuri Handayani
Asas Tut Wuri Handayani merupakan asas
yang diadopsi dari nilai-nilai pendidikan Ki Hajar Dewantara.
Asas Tut Wuri Handayani adalah asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan
dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan
rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan,
serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk berkembang maju
sesuai dengan potensi yang dimiliki konseling.
0 komentar :
Posting Komentar